PROFESIONALISME GURU
Istilah profesional pada umumnya adalah orang yang mendapat upah atau gaji dari apa yang dikerjakan, baik dikerjakan secara sempurna maupun tidak. (Martinis Yamin, 2007). Dalam konteks ini bahwa yang dimaksud dengan profesional adalah guru. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Wina Sanjaya, 2008). Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru
Istilah profesional pada umumnya adalah orang yang mendapat upah atau gaji dari apa yang dikerjakan, baik dikerjakan secara sempurna maupun tidak. (Martinis Yamin, 2007). Dalam konteks ini bahwa yang dimaksud dengan profesional adalah guru. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Wina Sanjaya, 2008). Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru
“A teacher is person
sharged with the responbility of helping orthers to learn and to behave in new
different ways” (Cooper, 1990).
Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Pada prinsipnya setiap guru harus disupervisi secara periodik dalam melaksanakan tugasnya. Jika jumlah guru cukup banyak, maka kepala sekolah dapat meminta bantuan wakilnya atau guru senior untuk melakukan supervisi. Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh meningkatnya kinerja guru yang ditandai dengan kesadaran dan keterampilan melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Dari pengertian di atas seorang guru yang profesional harus memenuhi empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu :
Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Pada prinsipnya setiap guru harus disupervisi secara periodik dalam melaksanakan tugasnya. Jika jumlah guru cukup banyak, maka kepala sekolah dapat meminta bantuan wakilnya atau guru senior untuk melakukan supervisi. Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh meningkatnya kinerja guru yang ditandai dengan kesadaran dan keterampilan melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Dari pengertian di atas seorang guru yang profesional harus memenuhi empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu :
1.
Kompetensi pedagogik,
yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang meliputi:
a.
konsep, struktur, dan
metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
b.
materi ajar yang ada
dalam kurikulum sekolah;
c.
hubungan konsep antar
mata pelajaran terkait;
d.
penerapan konsep-konsep
keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
e.
kompetisi secara
profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya
nasional.
2.
Kompetensi kepribadian, yaitu merupakan kemampuan kepribadian
yang:
a. mantap;
b. stabil;
c. dewasa;
d. arif dan bijaksana;
e. berwibawa;
f. berakhlak mulia;
g. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
h. mengevaluasi kinerja sendiri; dan
i.
mengembangkan diri secara berkelanjutan.
3.
Kompetensi profesional,
yaitu merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang meliputi:
a.
konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni
yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
b.
materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
c.
hubungan konsep antar
mata pelajaran terkait;
d.
penerapan konsep-konsep
keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
e.
kompetisi secara
profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya
nasional.
4.
Kompetensi sosial yaitu
merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk :
a.
berkomunikasi lisan dan
tulisan;
b.
menggunakan teknologi
komunikasi dan informasi secara fungsional;
c.
bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali
peserta didik; dan
d.
bergaul secara santun
dengan masyarakat sekitar.
Menurut
Suryasubroto (2002) tugas guru dalam proses pembelajaran dapat dikelompokkan ke
dalam tiga kegiatan yaitu
1)
menyusun program pengajaran seperti
program tahunan pelaksanaan kurikulum, program semester/catur wulan, program
satuan pengajaran,
2)
menyajikan/melaksanakan pengajaran
seperti menyampaikan materi, menggunakan metode mengajar, menggunakan media/sumber,
mengelola kelas/mengelola interaksi belajar mengajar,
3)
melaksanakan evaluasi belajar:
menganalisis hasil evaluasi belajar, melaporkan hasil evaluasi belajar, dan
melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
Secara umum, baik sebagai pekerjaan ataupun sebagai profesi, guru selalu disebut sebagai salah satu komponen utama pendidikan yang amat penting (Suparlan, 2006). Guru, siswa, dan kurikulum merupakan tiga komponen utama dalam sistem pendidikan nasional. Ketiga komponen pendidikan itu merupakan condition sine quanon atau syarat mutlak dalam proses pendidikan di sekolah.
Melalui mediator guru atau pendidik, siswa dapat memperoleh menu sajian bahan ajar yang diolah dalam kurikulum nasional ataupun dalam kurikulum muatan lokal. Guru adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator agar siswa dapat belajar dan atau mengembangkan potensi dasar dan kemampuannya secara optimal, melalui lembaga pendidikan di sekolah, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat atau swasta.
Dengan demikian, dalam pandangan umum pendidik tidak hanya dikenal sebagai guru, pengajar, pelatih, dan pembimbing tetapi juga sebagai “social agent hired by society to help facilitate member of society who attend schools” (Cooper,1986).
Ke depan tuntutan meningkatkan kualitas guru yang profesional lagi hangat dibicarakan dan diupayakan oleh pemerintah sekarang. Guru profesional bukan lagi merupakan sosok yang berfungsi sebagai robot, tetapi merupakan dinamisator yang mengantar potensi-potensi peserta didik ke arah kerativitas.
Secara umum, baik sebagai pekerjaan ataupun sebagai profesi, guru selalu disebut sebagai salah satu komponen utama pendidikan yang amat penting (Suparlan, 2006). Guru, siswa, dan kurikulum merupakan tiga komponen utama dalam sistem pendidikan nasional. Ketiga komponen pendidikan itu merupakan condition sine quanon atau syarat mutlak dalam proses pendidikan di sekolah.
Melalui mediator guru atau pendidik, siswa dapat memperoleh menu sajian bahan ajar yang diolah dalam kurikulum nasional ataupun dalam kurikulum muatan lokal. Guru adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator agar siswa dapat belajar dan atau mengembangkan potensi dasar dan kemampuannya secara optimal, melalui lembaga pendidikan di sekolah, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat atau swasta.
Dengan demikian, dalam pandangan umum pendidik tidak hanya dikenal sebagai guru, pengajar, pelatih, dan pembimbing tetapi juga sebagai “social agent hired by society to help facilitate member of society who attend schools” (Cooper,1986).
Ke depan tuntutan meningkatkan kualitas guru yang profesional lagi hangat dibicarakan dan diupayakan oleh pemerintah sekarang. Guru profesional bukan lagi merupakan sosok yang berfungsi sebagai robot, tetapi merupakan dinamisator yang mengantar potensi-potensi peserta didik ke arah kerativitas.
Tugas seorang guru profesional meliputi tiga
bidang utama
(1) dalam bidang profesi,
(2) dalam bidang kemanusiaan, dan
(3) dalam bidang kemasyarakatan (Isjoni, 2006).
(1) dalam bidang profesi,
(2) dalam bidang kemanusiaan, dan
(3) dalam bidang kemasyarakatan (Isjoni, 2006).